Suara.com - Jonathan Frizzy menghadapi ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun usai tersandung kasus penyalahgunaan obat keras lewat media vape.
Resmi jadi tersangka, Jonathan Frizzy dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Antara Rp500 juta sampai Rp5 miliar," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kombes Ronald Sipayung, Senin, 5 Mei 2025.
Penetapan status tersangka ke Jonathan Frizzy membuat sang paman, Benny Simanjuntak tak banyak berkata-kata saat datang membesuk ke Mapolres Bandara Soetta.
Alih-alih memberikan penjelasan soal kondisi Jonathan Frizzy, Benny Simanjuntak cuma tertawa saat dicecar pertanyaan oleh awak media.

"Eh, apa sih," tutur Benny Simanjuntak di sela tawanya.
Sampai masuk ke mobil yang membawanya pergi, Benny Simanjuntak tetap bungkam seribu bahasa.
Namun, sempat terdengar dari ucapan Benny Simanjuntak tentang sebuah perjanjian sebelum mobilnya melesat.
"Eh, ada perjanjian," kata Benny Simanjuntak, tanpa menjelaskan apa maksud di baliknya.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Diperiksa Terkait Obat Keras dalam Vape, Reaksi Ririn Dwi Ariyanti Dicerca Publik
Sebelumnya, Benny Simanjuntak jadi sosok paling keras yang membela Jonathan Frizzy saat mulai dikabarkan tersandung kasus penyalahgunaan obat keras.
Lewat sebuah tulisan di Instagram, Benny Simanjuntak menekankan bahwa Jonathan Frizzy masih berstatus saksi dalam perkara itu.
"Hanya sebagai saksi," kata Benny Simanjuntak beberapa hari lalu.
Benny Simanjuntak juga menyebut pemeriksaan yang dilakukan terhadap Jonathan Frizzy tidak ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkoba.
"Obat keras bukan narkoba," tegas Benny Simanjuntak.
Sebelumnya diberitakan, Polres Bandara Soetta mengungkap dugaan penyalahgunaan obat keras etomidate lewat media vape pada Maret 2025.