2 Alasan Ini Bikin Hakim Memvonis Jerinx dengan Hukuman 14 Bulan Penjara

Ferry Noviandi Suara.Com
Kamis, 19 November 2020 | 15:06 WIB
2 Alasan Ini Bikin Hakim Memvonis Jerinx dengan Hukuman 14 Bulan Penjara
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx berpose sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jerinx SID sebelumnya kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.

Dia telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.

Jerinx SID sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI