Catherine Wilson Pasrah Didakwa sebagai Pengedar

Ferry Noviandi, Herwanto

Selasa, 08 Desember 2020 | 14:34 WIB
Catherine Wilson Pasrah Didakwa sebagai Pengedar
Penampakan artis Catherine Wilson saat hendak menjalani assesment kasus sabu-sabu. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Catherine Wilson dijerat pasal berlapis oleh jaksa, dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (18/12/2020). Meski begitu, perempuan yang biasa disapa Keket ini pun menerima dakwaan dari jaksa.

Jaksa menuntut Catherine Wilson dengan pasal 114 subsider dan Pasal 112 juncto Pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," ujar Jaksa Rozi Juliantono dalam ruang sidang.

Meski didakwa pasal yang cukup berat, Catherine Wilson menerima dakwaan tersebut.

Catherine Wilson berhijab jalani sidang perdana [Suara.com/Herwanto]
Catherine Wilson berhijab jalani sidang perdana [Suara.com/Herwanto]

"Saya menerima pak hakim," ujar Catherine Wilson.

Pasal yang memberatkan Catherine Wilson adalah Pasal 114. Pasal ini biasa dilayangkan untuk pengedar atau bandar narkotika.

Di kesempatan yang sama kuasa hukum Catherine Wilson, Andri Hartoni dan Verna Wahono mengatakan, Pasal 114 tak layak dilayangkan untuk kliennya.

"Ya memang itu hak dari jaksa ya. Cuma kan ini pengadilan, kita lihat saja proses hukumnya seperti apa," tutur Andri Hartoni.

"Benar, yang jelas kami saat ini mengikuti proses hukum dalam persidangan saja," timpal Verna Wahono.

baca juga

Lebih lanjut, Andri menegaskan bahwa ia ingin jaksa membuktikan bahwa Catherine Wilson layak dikenakan pasal pengedar alias bandar.

"Kami hanya ingin jaksa membuktikan pasal tersebut. Pastinya kami juga meminta jaksa membuktikan sangkalan pasalnya tersebut," ujar Andri Hartoni menutupnya.

Catherine Wilson ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, 17 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di plastik kecil. Satu bungkus sabu seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram.

Setelah menjalani pemeriksaan tes urine Catherine Wilson dinyatakan positif metamfetamin.

Kekinian, Catherine Wilson dilimpahakan ke Kejaksaan Negeri Depok dan kemudian dititipkan kedalam Rumah Tahanan (Rutan), Cilodong, Jawa Barat pada 17 November 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Catherine Wilson dan Shanty Dipacari Artis yang Sama, Siapa?

Catherine Wilson dan Shanty Dipacari Artis yang Sama, Siapa?

Entertainment | Kamis, 15 Mei 2025 | 19:56 WIB

Sorot Mata Olla Ramlan Saat Jadi Bintang Tamu TV Bikin Salfok, Netizen Colek BNN

Sorot Mata Olla Ramlan Saat Jadi Bintang Tamu TV Bikin Salfok, Netizen Colek BNN

Entertainment | Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:04 WIB

Idham Masse Minta Catherine Wilson Kembalikan Mobil Mewahnya, Ternyata Nunggak Cicilan

Idham Masse Minta Catherine Wilson Kembalikan Mobil Mewahnya, Ternyata Nunggak Cicilan

Entertainment | Rabu, 12 Juni 2024 | 18:43 WIB

Catherine Wilson Kesal Saat Tahu Idham Masse Banding Atas Tuntutan Nafkah Rp700 Juta

Catherine Wilson Kesal Saat Tahu Idham Masse Banding Atas Tuntutan Nafkah Rp700 Juta

Entertainment | Selasa, 11 Juni 2024 | 11:14 WIB

Punya Harta Miliaran, Idham Masse Ajukan Banding karena Keberatan Bayar Nafkah Catherine Wilson Rp700 Juta

Punya Harta Miliaran, Idham Masse Ajukan Banding karena Keberatan Bayar Nafkah Catherine Wilson Rp700 Juta

Entertainment | Senin, 10 Juni 2024 | 20:32 WIB

Idham Masse Protes Dituntut Beri Nafkah Rp700 Juta ke Catherine Wilson Usai Cerai

Idham Masse Protes Dituntut Beri Nafkah Rp700 Juta ke Catherine Wilson Usai Cerai

Entertainment | Senin, 10 Juni 2024 | 17:45 WIB

Diungkap Mantan Suami, Catherine Wilson Dapat Uang Rp700 Juta Setelah Cerai

Diungkap Mantan Suami, Catherine Wilson Dapat Uang Rp700 Juta Setelah Cerai

Entertainment | Senin, 10 Juni 2024 | 14:21 WIB

Pantas Ikhlas Gagal Kantongi Rp800 Juta di Putusan Cerai, Ini Sumber Pundi-Pundi Uang Catherine Wilson

Pantas Ikhlas Gagal Kantongi Rp800 Juta di Putusan Cerai, Ini Sumber Pundi-Pundi Uang Catherine Wilson

Entertainment | Jum'at, 07 Juni 2024 | 18:00 WIB

Tuntutan Rp800 Juta ke Idham Masse Ditolak Hakim, Catherine Wilson Minta Sang Mantan Tak Lupa Ini

Tuntutan Rp800 Juta ke Idham Masse Ditolak Hakim, Catherine Wilson Minta Sang Mantan Tak Lupa Ini

Entertainment | Jum'at, 07 Juni 2024 | 15:45 WIB

Gugatan Nafkah Rp800 Juta Catherine Wilson Melayang ditolak Hakim, Memang Idham Masse Kerja Apa?

Gugatan Nafkah Rp800 Juta Catherine Wilson Melayang ditolak Hakim, Memang Idham Masse Kerja Apa?

Lifestyle | Jum'at, 07 Juni 2024 | 14:23 WIB

Terkini

Rombongan Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Siaga Penuh Bantu Pencarian

Rombongan Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Siaga Penuh Bantu Pencarian

Jabar | Selasa, 08 September 2026 | 23:51 WIB

Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan

Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan

News | Selasa, 08 September 2026 | 23:30 WIB

Bawa 5 Jurnalis ke Gunung Anak Krakatau, Tour Guide Hilang Usai Sempat Kabari Sang Istri

Bawa 5 Jurnalis ke Gunung Anak Krakatau, Tour Guide Hilang Usai Sempat Kabari Sang Istri

Banten | Selasa, 08 September 2026 | 23:23 WIB

Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat

Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat

Bali | Selasa, 08 September 2026 | 23:12 WIB

Bank Jateng Sukoharjo Beri Tips untuk Anak Muda : Jangan Mudah Tergoda Judol dan Pinjol demi Fomo

Bank Jateng Sukoharjo Beri Tips untuk Anak Muda : Jangan Mudah Tergoda Judol dan Pinjol demi Fomo

Surakarta | Selasa, 08 September 2026 | 23:07 WIB

Heboh Air Keran Berbusa di Surabaya, Gempar Jatim Tantang PDAM: Tak Cukup Hanya Minta Maaf!

Heboh Air Keran Berbusa di Surabaya, Gempar Jatim Tantang PDAM: Tak Cukup Hanya Minta Maaf!

Jatim | Selasa, 08 September 2026 | 22:54 WIB

Purbaya Ikut Bingung Data Desil BPS, Pilih Pakai Versi Lama Jika Tetap Ngaco

Purbaya Ikut Bingung Data Desil BPS, Pilih Pakai Versi Lama Jika Tetap Ngaco

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 22:26 WIB

Kampus Ini Dorong Mahasiswa Siap Kerja Sejak Hari Pertama Kuliah

Kampus Ini Dorong Mahasiswa Siap Kerja Sejak Hari Pertama Kuliah

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 22:24 WIB

Jumlah Pengguna Capcut Tembus 660 Juta, Tersebar di 170 Negara

Jumlah Pengguna Capcut Tembus 660 Juta, Tersebar di 170 Negara

Tekno | Selasa, 08 September 2026 | 22:20 WIB

43 Ribu Anak Jadi Korban, Amnesty Internasional Desak Polisi Usut Pidana Keracunan MBG

43 Ribu Anak Jadi Korban, Amnesty Internasional Desak Polisi Usut Pidana Keracunan MBG

News | Selasa, 08 September 2026 | 22:15 WIB

×