Wajib Bayar Rp 4,2 M ke Falcon, Intip Lagi Perjalanan Kasus Jefri Nichol

Rabu, 16 Desember 2020 | 15:52 WIB
Wajib Bayar Rp 4,2 M ke Falcon, Intip Lagi Perjalanan Kasus Jefri Nichol
Jefri Nichol di acara pre screening film 'One Fine Day' di CGV Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017). [suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jefri Nichol lalai dalam melakukan pekerjaannya di Falcon.

"Sama sekali tidak memiliki iktikad baik untuk berupaya memenuhi kewajiban. Sebaliknya, mencari berbagai alasan menghindar dari kewajiban," demikian keterangan dalam gugatan yang dilayangkan Falcon.

Selain itu, aktor 21 tahun ini juga dikatakan tak menjaga nama baik penggugat (Falcon).

Seperti diketahui, Jefri Nichol pernah tersandung kasus narkoba dengan barang bukti berupa ganja.

3. Tuntutan Falcon

Merujuk pada surat perjanjian kerja 4 April 2018, Jefri Nichol diharuskan mengganti 300 persen dari honorarium.

Uang tersebut sebagai biaya produksi, promosi, operasional, segala pembayaran serta kerugian materil maupun imateriil.

"Menghukum tergugat I, II dan lll sebesar Rp 4,2 miliar," demikian keterangan di surat gugatan.

4. Jefri Nichol sempat upayakan damai

Baca Juga: Kalah dan Bayar Rp 4,2 Miliar, Jefri Nichol Kecewa dengan Keputusan Hakim

Dalam perjalanan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jefri Nichol sempat mengupayakan damai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI