Merujuk pada surat perjanjian kerja 4 April 2018, Jefri Nichol diharuskan mengganti 300 persen dari honorarium.
Uang tersebut sebagai biaya produksi, promosi, operasional, segala pembayaran serta kerugian materil maupun imateriil.
"Menghukum tergugat I, II dan lll sebesar Rp 4,2 miliar," demikian keterangan di surat gugatan.
4. Jefri Nichol sempat upayakan damai
Dalam perjalanan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jefri Nichol sempat mengupayakan damai.
"Kami mengharapkan bisa diselesaikan secara kekeluargaan," kata pengacara Jefri Nichol pada 15 Juni 2020.
5. Keputusan hakim tuai kekecewaan di pihak Jefri Nichol
Kendati usaha damai ditempuh, tapi akhirnya hakim memutus bersalah tiga tergugat.
Mewakili kliennya, pengacara Aris Marasabessy kecewa.
Baca Juga: Kalah dan Bayar Rp 4,2 Miliar, Jefri Nichol Kecewa dengan Keputusan Hakim
"Dari kami kuasa hukum sebetulnya agak kecewa dengan putusannya. Karena fakta persidangan menunjukkan memang tidak pernah ada panggilan untuk melakukan syuting," kata Aris ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).