Haru, Vanessa Angel Girang Bisa Peluk Anak Usai Bebas dari Penjara

SumarniHerwanto Suara.Com
Minggu, 20 Desember 2020 | 10:06 WIB
Haru, Vanessa Angel Girang Bisa Peluk Anak Usai Bebas dari Penjara
Aktris Vanessa Angel keluar dari gedung pengadilan sambil menggendong anaknya, Gala Sky usai menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Vanessa Angel resmi menjadi tahanan Lapas Perempuam Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak 18 November 2020.

Vanessa Angel dipidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan Pidana 3 Bulan denda 10 juta subsider 1 bulan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI