Suara.com - Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) memberikan pernyataan resmi terkait penetapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka penyalahgunaan obat keras lewat media vape.
Jonathan Frizzy ternyata sudah menyandang status tersangka sejak 3 Mei 2025, atau sehari sebelum dilakukan penangkapan.
"Per tanggal 3 Mei 2025, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satresnarkoba, JF ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung, Senin, 5 Mei 2025.
Video Editor: Rahadyan Adi