Jonathan Frizzy Tersangka Sejak 3 Mei 2025, Fakta Tersembunyi di Balik Penangkapan Vape Narkoba

Kamis, 08 Mei 2025 | 22:21 WIB
Potret Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk yang jadi tersangka kasus rokok elektronik atau vape yang mengandung obat keras jenis etomidate (Instagram/ijonkfrizzy)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) memberikan pernyataan resmi terkait penetapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka penyalahgunaan obat keras lewat media vape.

Jonathan Frizzy ternyata sudah menyandang status tersangka sejak 3 Mei 2025, atau sehari sebelum dilakukan penangkapan.

"Per tanggal 3 Mei 2025, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satresnarkoba, JF ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung, Senin, 5 Mei 2025.

Video Editor: Rahadyan Adi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI