4 Tahun di Penjara, Saipul Jamil Kembali Ajukan Bebas Bersyarat

SumarniYuliani Suara.Com
Minggu, 03 Januari 2021 | 17:23 WIB
4 Tahun di Penjara, Saipul Jamil Kembali Ajukan Bebas Bersyarat
Saipul Jamil (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pedangdut Saipul Jamil dikabarkan bakal segera bebas dari penjara dalam waktu dekat. Hal itu diungkap oleh tim kuasa hukum Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenes.

Dia menyebut bahwa baru saja mengajukan sudah mengajukan pembebasan bersyarat untuk Saipul Jamil.

"Memang sudah mendekati saatnya Saipul Jamil bebas. Bebas di sini dalam arti bebas bersyarat," ujar Natalino dikutip dari YouTube Cumicumi, Minggu (3/1/2021).

Sebelumnya, Saipul Jamil sendiri sempat mengajukan pembebasan bersyarat tahun lalu. Tapi sayangnya ditolak oleh pihak yang berwenang.

Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). (Suara.com)
Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). (Suara.com)

Kini pihak Saipul Jamil sedang menunggu keputusan apakah pengajuan kali ini diterima atau tidak.

"Kalau kita bicara normatif ya bahwa salah satu syarat bebas bersyarat yaitu sudah menjalani 2/3 masa hukuman, selain pembebasan bersyarat ada remisi," jelasnya.

"Itu satu paket itu, sudah kami ajukan semua persyaratan-persyaratan pemerintah dan Permenkumham sudah kami lengkapi dibantu pihak lapas," sambungnya lagi.

Total hukuman Saipul Jamil diketahui 8 tahun penjara. Sebab Saipul Jamil sudah menjalani hukuman empat tahun, tim kuasa hukum berharap permohonan bebas bersyaratnya kali ini diterima.

"Tiga tahun asusila lalu ajukan banding diperberat jadi 5 tahun, ajukan PK tapi ditolak. Ditambah yang (kasus) suap 3 tahun," tuturnya.

Baca Juga: Soal Saipul Jamil Nikahi Indah Sari, Dewi Perssik: Ada Foto Seserahan

"Namanya permohonan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini segera dikabulkan dan disetujui oleh pihak yang berwajib," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI