Promosikan Surat Swab Palsu, Selebgram Rangga Terancam 12 Tahun Penjara

Jum'at, 08 Januari 2021 | 14:38 WIB
Promosikan Surat Swab Palsu, Selebgram Rangga Terancam 12 Tahun Penjara
Selebgram Rangga, yang diduga menjual surat PCR palsu. [Instagram]

Lebih lanjut, Yusri mengatakan, dari sana kemudian polisi langsung melakukan pendalaman dan penangkapan terhadap ketiga pelaku. Dalam kasus ini PT BF selaku pihak yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polda Metro Jaya.

"Kemudian diketahui dokter Tirta dan disampaikan di akun beliau. Sampai kepada PT BF yang kemudian membuat laporan ke polisi," katanya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI