Tak Terima Tuntutan JPU, Vonis Catherine Wilson Digelar Akhir Bulan Ini

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Rabu, 13 Januari 2021 | 10:06 WIB
Tak Terima Tuntutan JPU, Vonis Catherine Wilson Digelar Akhir Bulan Ini
Catherine Wilson [Suara.com/Yuliani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia cuma dijerat pasal 127 yakni pasal pengguna narkoba.

"Tuntutan pasal yang dipakai oleh jaksa 127 sudah jelas unsur-unsurnya terpenuhi, karena dia (Keket) tergolong hanya sebagai pemakai," kata Verna ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (6/1/2021).

Catherine Wilson ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok pada 17 Juli 2020.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di plastik kecil. Satu bungkus seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI