Diperiksa Hari Ini, Polisi Masih Tunggu Nindy Ayunda di Polres Jakbar

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Senin, 18 Januari 2021 | 13:16 WIB
Diperiksa Hari Ini, Polisi Masih Tunggu Nindy Ayunda di Polres Jakbar
Penyanyi Nindy Ayunda. [ANTARA/Anggarini Paramita]

Untuk itu, ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika.

Ancaman hukuman bagi Askara Parasady Harsono maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI