Tak Seperti Biasa, Nobu Kali Ini Ogah Bicara kepada Media

Senin, 18 Januari 2021 | 13:54 WIB
Tak Seperti Biasa, Nobu Kali Ini Ogah Bicara kepada Media
Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu (kiri) usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (11/1/2021). [Evi Ariska/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keduanya dijerat pasal pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya, enam bulan hingga 12 tahun penjara.

Resmi menjadi tersangka, Gisella Anastasia dan Nobu telah menyampaikan permintaan maaf secara terpisah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI