Ridho Rhoma Sembunyikan Ekstasi di Kotak Rokok

Senin, 08 Februari 2021 | 13:34 WIB
Ridho Rhoma Sembunyikan Ekstasi di Kotak Rokok
Penyanyi Ridho Rhoma meminta maaf dihadapan awak pers ketika dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Polisi mengungkap cara Ridho Rhoma menyimpan ekstasi saat diciduk di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021.

Barang bukti tiga butir ekstasi itu di simpan di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang diselipkan di dalam bungkus rokok merk Marlboro.

"Disimpan di kantong celananya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021).

Tiga butir ekstasi itu kemudian diamankan polisi sebagai barang bukti dan langsung mengamankan laki-laki 14 Januari 1989 itu bersama dua rekannya ke kantor polisi untuk diperiksa.

"Terdapat saudara MR ada barbuk jenis ekstasi sebanyak tiga butir. Kemudian ketiganya kami gelendang masuk ke polres kita lakukan pemeriksaan," ucapnya.

Kemudian pihak polisi melakukan tes urine terhadap Ridho Rhoma dan dua rekannya. Hasilnya, anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu dinyatakan positif narkoba dan kedua rekannya negatif.

Dari hasil tes urine itu, polisi langsung menetapkan status tersangka kepada Ridho Rhoma dan dua rekannya masih berstatus saksi.

"Untuk kedua rekannya itu negatif dan kami jadikan saksi," katanya menjelaskan.

Baca Juga: Tersandung Kasus Narkoba Lagi, Kini Ridho Rhoma Pakai Ekstasi

Atas perbuatannya, Ridho Rhoma dikenakan Pasal 112 dan 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen awasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021.

Dari penangkapan itu, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga butir ekstasi.

Ini bukan kali pertama Ridho Rhoma berurusan dengan polisi. Pada 2017 dia juga ditangkap polisi terkait kasus serupa.

Ridho Rhoma kemudian dihukum 1,5 tahun penjara dalam putusan kasasi. Dia baru menghirup udara bebas pada Januari 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI