- PT Bayan Resources Tbk menyatakan pengusaha Haji Isam melalui PT Jhonlin Baratama belum resmi menjadi pemegang saham.
- Jhonlin Baratama akan menguasai 30 persen saham setelah menandatangani perjanjian jual beli dengan Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low.
- Manajemen Bayan Resources menegaskan bahwa perusahaan dan direksi tidak terlibat dalam pembahasan maupun negosiasi transaksi tersebut.
Suara.com - Emiten tambang batu bara, PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengungkapkan, pengusahan Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam belum menjadi pemegang saham perseroan.
Meskipun, Haji Isam lewat PT Jhonlin Baratama bakal menguasai 30 persen BYAN setelah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat dengan Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low.
Adapun, saham yang akan dibeli Jhonlin Baratama mencapai 10.000.000.500 saham. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 30 persen dari seluruh saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Perseroan dari Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low, setelah transaksi diselesaikan, Low Tuck Kwong akan memiliki 6.951.170.541 saham, atau sekitar 20,85 persen dari seluruh saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh.

Sementara Elaine Low akan memiliki 3.799.584.529 saham, atau sekitar 11,39 persen. Sehingga, jika digabungkan maka keluarga Low Tuck Kwong menggenggam 32,24 persen saham.
Direktur PT Bayan Resources Tbk Alexander Ery Wibowo menjelaskan, Perseroan tidak terlibat dalam pembahasan maupun negosiasi transaksi tersebut.
"Pembahasan dan negosiasi transaksi dilakukan oleh para penjual dan tidak melibatkan Perseroan, Direksi dan Komisaris Perseroan selain Dato’ Low Tuck Kwong yang juga merupakan Presiden Direktur Perseroan," ujar Alexander mengutip keterbukaan informasi, Minggu (27/9/2026).
BYAN mengungkapkan, pihaknya menerima surat dari Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low pada 16 September 2026. Keduanya telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dengan PT Jhonlin Baratama pada tanggal yang sama.
Perseroan juga menyatakan belum memperoleh informasi tambahan dari Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low selain informasi yang telah diungkapkan dalam keterbukaan informasi Perseroan pada 17 September 2026.
Terkait nilai transaksi, Bayan menyatakan tidak mengetahui informasi mengenai nilai transaksi dan atau dasar penentuan harga transaksi. Perseroan juga belum mengetahui kondisi pendahuluan yang harus dipenuhi sebelum transaksi diselesaikan.
Begitu pula dengan target penyelesaian transaksi. Bayan menyatakan belum mengetahui target waktu atau estimasi penyelesaian transaksi maupun tahapan atau timeline pelaksanaan transaksi sejak penandatanganan perjanjian hingga penyelesaian.