Setelah polisi menetapkan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka dalam kasus video syur, mereka diharuskan untuk menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Gisel sapaannya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sedangkan Michael Yukinobu Defretes dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Keduanya pun terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun. Namun belum diketahui kapan berkas perkara mereka disidangkan.