Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 7,2 gram. Ada juga seperangkat alat hisap sabu beserta timbangan digital.
Berdasarkan hasil tes urine, keduanya positif sabu. Chairunnisa disangkakan Pasal 127, sementara Rizki dijerat Pasal pengedar 114 dan 112.