Kasus Sengketa Kandank Jurank Doank Segera Divonis, Dik Doank Pasrah

Sumarni Suara.Com
Jum'at, 05 Maret 2021 | 14:56 WIB
Kasus Sengketa Kandank Jurank Doank Segera Divonis, Dik Doank Pasrah
Dik Doank saat ditemui usai menjalani sidang mediasi kasus sengketa Kandank Jurank Doank di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (4/11). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sidang gugatan terhadap Dik Doank atas sekolah alamnya, Kadank Jurank Doank rupanya masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.

Selepas sidang pada Rabu (3/3/2021) sebagaimana dilansir dari YouTube STARPRO Indonesia, Dik Doank pun memberikan pernyataannya.

Dia bilang menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada pihak pengacara.

"Masalah hukum sudah saya percayakan kepada lawyer saya. Saya sendiri adalah orang yang kurang paham persidangan. Tapi sejauh ini saya melihat cara kerja para pengacara itu luar biasa. Saya banyak belajar dari persidangan," kata Dik Doank.

Kendati begitu, dia memastikan selalu hadir di persidangan. Dik Doank tidak pernah absen sepanjang sidang digelar.

Dik Doank berpose didepan kamera saat ditemui usai sidang mediasi kasus sengketa Kandank Jurank Doank di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (4/11). [Suara.com/Alfian Winanto]
Dik Doank berpose didepan kamera saat ditemui usai sidang mediasi kasus sengketa Kandank Jurank Doank di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (4/11). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Yang harus dicatat, setiap panggilan saya selalu hadir," sambungnya.

Dik Doank meminta doakan atas kasus yang menimpanya ini. Apalagi sidang putusan akan diumumkan dalam waktu dekat.

"Saya atas nama keluarga besar Kandank Jurank Doank, pendidikan yang ada di Indonesia, orang-orang yang belum kemampuan dan di masa pandemi ini dirundung kesulitan, mohon doa. Karena kita memang harus bersabar," tutur Dik Doank.

Baca Juga: Gagal Mediasi, Proses Hukum Kasus Sengketa Tanah Dik Doank Dilanjutkan

Seperti diketahui, Dik Doank tersandung kasus sengketa tanah Kandank Jurank Doank. Dik Doank dituntut membayar tanah seluas 2.540 meter persegi.

Rumah yang juga dijadikan tempat edukasi bernama Kandank Jurang Doank ini disebut adalah hak atas ahli waris Madi Kenin.

Karena itu dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Tangerang, pihak Madi Kenin meminta uang senilai Rp 5,5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI