Bebas dari Penjara, Lucinta Luna Tampil Brewokan

Yazir Farouk Suara.Com
Senin, 08 Maret 2021 | 14:52 WIB
Bebas dari Penjara, Lucinta Luna Tampil Brewokan
Artis Lucinta Luna berpose saat berkunjung di kantor Redaksi Suara.com, Jakarta, Kamis (20/12). [Foto/Suara.com]

Berdasarkan hasil tes, Lucinta Luna dinyatakan positif mengonsumsi zat psikotropika benzodiazepine.

Lucinta divonis 1,5 tahun penjara dan menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Hanya saja baru setahun dihukum, Lucinta Luna sudah bisa menghirup udara segar. Dia mendapatkan asimilasi Covid-19.

Hal itulah yang sempat disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.

"Bebas tapi menjalankan asimilasi di rumah berdasarkan kemenkumham nomor 32 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi di rumah sebagian dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Lapas dan Rutan," kata Rika Aprianti dihubungi, Senin (15/2/2021).

"Menjalankan sisa pidananya di rumah sampai bulan Agustus pada saat bebas murni," ujarnya lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI