Gisel Kini Tak Takut Hadapi Kasus Video Syur

Senin, 15 Maret 2021 | 12:17 WIB
Gisel Kini Tak Takut Hadapi Kasus Video Syur
Gisella Anastasia alias Gisel [Suara.com/Herwanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan kembali ke kejaksaan. Tapi hingga kini belum ada informasi kalau berkas tersebut sudah lengkap atau belum.

Adapun PP dan MN sebagai penyebar masif video syur mereka telah jalani sidang beberapa hari lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI