Okan Kornelius Resmi Polisikan Mantan Istri, Lee Sachi

Senin, 15 Maret 2021 | 17:20 WIB
Okan Kornelius Resmi Polisikan Mantan Istri, Lee Sachi
Aktor Okan Kornelius usai menyambangi Polsek Limo terkait laporan mantan istrinya, May Lee Sachi terhadapnya di Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Artis Okan Kornelius akhirnya melaporkan mantan istrinya, Lee Sachi alias May Lee ke Mapolres Metro Depok, Senin (15/3/2021). Okan melaporkan Sachi atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

"Tindak pidana pencemaran nama baik terhadap klien saya yang dilakukan oleh saudari L, terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan di media elektronik," kata pengacara Okan Kornelius, Sri Dharen  di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (15/3/2021).

Mewakili kliennya, Sri Dharen mengatakan laporan itu merujuk pada pernyataan Lee Sachi yang mengaku diusir dan kehilangan barang-barang mewah di rumah Okan Kornelius. Padahal kata dia, sebelumnya mereka sudah membuat kesepakatan bersama.

"Ada beberapa ucapan yang diungkapkan di media sosial. Seperti klien saya (dituduh) membung baju-baju terlapor ke luar rumah, sementara itu tidak benar. Ada surat kesepakatan yang dibut sesuai keinginan terlapor, di antara terlapor dan klien saya," ucap Dharen.

"Mereka sepakat bahwa terlapor (Lee Sachi) akan keluar dari rumah itu karena sudah tidak ada lagi kecocokan. Jadi tidak ada diusir atau baju dibuang keluar rumah, itu tidak benar," kata Dharen menandaskan.

Sementara Okan Kornelius menyebut Lee Sachi sudah menggiring opini publik yang berakibat pada nama baiknya sebagai publik figur.

"Ya sudah sesuai dengan apa yang diinginkan. Karena memang ini harus dijalankan semata-mata untuk meng-clear-kan opini-opini publik yang selama ini beredar," tutur Okan Kornelius.

May Lee Sachi, mantan istri Okan Cornelius berpose didepan kamera saat ditemui awak media di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (3/12). [Suara.com/Alfian Winanto]
May Lee Sachi, mantan istri Okan Kornelius [Suara.com/Alfian Winanto]

Lee Sachi dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan di media elektronik.

Baca Juga: Buntut Trauma Anak Dianiaya, Okan Cornelius Renovasi Rumah

Sebelumnya Lee Sachi melaporkan kehilangan barang berharganya berupa berlian dan beberapa tas mahal pada Oktober 2020.

Perisitwa itu terjadi saat dia ingin pergi dari rumah Okan Kornelius karena cekcok. Lee Sachi mengaku saat itu diusir keluar dari rumah.

Belum lama ini, Polsek Limo menghentikan penyelidikan kasus kehilangan barang-barang mewah yang dilaporkan Lee Sachi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI