Tiba di PN Jaksel, Gisel Siap Jadi Saksi Sidang Kasus Video Syur 19 Detik

SumarniYuliani Suara.Com
Selasa, 23 Maret 2021 | 15:27 WIB
Tiba di PN Jaksel, Gisel Siap Jadi Saksi Sidang Kasus Video Syur 19 Detik
Penyanyi Gisella Anastasia saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Artis Gisella Anastasia akhirnya datang sebagai saksi sidang kasus video syur 19 detik miliknya. Gisel sapaannya datang didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Gisella Anastasia tampak memakai masker dan kemeja long dress berwarna putih. Setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dia pun sempat menyapa awak media.

Di situ, ibu satu anak ini mengaku sudah siap menjadi saksi kasus video syur.

"Hm..nggak apa-apa (jadi saksi), siap," kata Gisella Anastasia kepada wartawan pada Selasa (23/3/2021).

Tak cuma itu, mantan istri Gading Marten ini pun menegaskan tidak gugup. Padahal ini menjadi sidang perdananya terkait masalah hukum.

Penyanyi Gisella Anastasia saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Penyanyi Gisella Anastasia saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Nggak sih (tegang), cuma kan nggak pernah aja jadi baru pertama kali," ungkapnya.

Sayangnya, Gisella Anastasia enggan berkomentar lebih lanjut. Ia khawatir menghadapi awak media karena tak memakai face shield.

"Maaf maaf aku nggak pakai face shield nggak berani. Permisi, nanti ya," ujarnya.

Baca Juga: Akui Sebagai Pemeran Video Syur, Gisella Anastasia Merasa Lebih Damai

Kedatangan Gisella Anastasia ini sebagai saksi terdakwa PP dan MN. Mereka merupakan penyebar video syur miliknya secara masif di media sosial.

Mereka sendiri dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun. Kedua, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana paling sedikit enam bulan, maksimal 12 tahun.

Di sisi lain, kasus video syur dengan Gisella Anastasia dan Michael Yukino de Fretes alias Nobu sebagai tersangka masih dalam tahap pelengkapan berkas oleh pihak kepolisian.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020 dan masih menjalani wajib lapor setiap Minggu imbas tak ditahan.

Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI