Okan Kornelius Bantah Usir dan Buang Barang-Barang Milik Lee Sachi

Sabtu, 27 Maret 2021 | 18:20 WIB
Okan Kornelius Bantah Usir dan Buang Barang-Barang Milik Lee Sachi
Okan Kornelius menjalani pemeriksaan terkait kasusnya dengan May Lee atau Lee Sachi di Mapolres Metro Depok, Sabtu (27/3/2021). [Herwanto/Suara.com]

Atas laporan itu, Lee Sachi dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan di media elektronik.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI