Jika Hotma menjadi penasihat hukum keluarga korban, Hotman menjadi kuasa hukum pesinetron Lydia Pratiwi (kini berganti nama jadi Maria Eleanor). Pada kasus itu, Lydia bersama ibundanya, Vince Yusuf, dan pamannya, Tony Yusuf, didakwa terlibat dalam persekongkolan pembunuhan berencana terhadap Naek Gonggom Hutagalung.
Lydia kemudian divonis hukuman 14 tahun penjara, Tony Yusuf mendapat vonis seumur hidup, Vince Yusuf dituntut hukuman mati.