"Dan tadi juga mereka mengajukan permohonan pembatalan pernikahan melalui pengadilan yang sama, Pengadilan Agama Jakarta Pusat. yaitu pernikahan yang kami buktikan tadi bahwa dia masih nikah sama si Nuning," kata Feriyawansyah, ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/5/2021).
Permohonan pembatalan pernikahan itu juga dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat. Dia membenarkan adanya permohonan pembatalan nikah dengan pemohon Aliff Alli dan termohon bernama Nuning Irpana.
Perkara permohonan pembatalan nikah itu didaftarkan oleh kuasa hukum Aliff Alli, Asgar Sjarif sebagai pemegang kuasa sejak 27 April 2021.
"Saudara Muhamad Aliff Alli dalam hal ini memberikan kuasa kepada Asgar Sjarif telah mendaftarkan perkara pembatalan perkawinan (termohon) atas nama Nuning Irpana," kata Jajat ditemu di kantornya, Selasa (11/5/2021).
"Perkara nomor 738 2021 pada tanggal 27 april 2021," sambungnya.
Permohonan itu akan segera diproses dan disidangkan pada 17 Mei 2021.