Penyebar Video Syur Gisel Divonis 9 Bulan, Pengacara: Mencederai Keadilan!

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Selasa, 13 Juli 2021 | 18:13 WIB
Penyebar Video Syur Gisel Divonis 9 Bulan, Pengacara: Mencederai Keadilan!
Gisella Anastasia alias Gisel saat jalani wajib lapor [Suara.com/Herwanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Seperti diketahui, Gisella Anastasia mengakui bahwa video syur yang membuat heboh adalah dirinya dan Nobu. Video itu dibuat sekitar 2017 di Medan. Saat itu, Gisel masih sah menjadi suami dari Gading Marten.

Dalam kasus ini Gisella Anastasia dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tak main-main, acamannya hingga 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI