4 Fakta Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu: Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Fitri Asta Pramesti

Kamis, 15 Juli 2021 | 13:21 WIB
4 Fakta Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu: Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Gisella Anastasia usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (29/3/2021) dalam kasus video asusila. [Herwanto/Suara.com]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu alias Nobu. Berikut fakta penyebar video Gisel dan Nobu.

Majelis hakim menyatakan penyebar video syur Gisel dan Nobu, PP dan MN bersalah atas pasal 45 juncto 27 Undang-Undang tentang ITE.

Untuk lebih jelasnya, simak sederet fakta penyebar video syur Gisel dan Nobu di bawah ini.

1. Vonis hakim

Kolase Gisel dan Nobu (Matamata.com)
Kolase Gisel dan Nobu (Matamata.com)

PP dan MN divonis hukuman sembilan bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

"Hari ini sudah diputus oleh majelis hakim. Bahwa majelis hakim memvonis klien kami bersalah pasal 45 juncto pasal 27 Undang-Undang tentang ITE," kata kuasa hukum PP, Roberto Sihotang, saat dihubungi awak media, Selasa (13/7/2021).

2. Pengacara PP dan MN pikir-pikir

Atas putusan tersebut, pengacara PP dan MN, Roberto Sihotang, meminta kepada hakim untuk pikir-pikir. Lantaran ia juga belum bisa berkomunikasi dengan kliennya.

"Di sini kami masih pikir-pikir karena berhubung sidangnya online, jadi kami belum bisa bertemu dengan terdakwa secara langsung, sehingga kami mengatakan pikir-pikir," jelas Roberto.

3. Kuasa hukum keberatan dengan putusan hakim

Gisella Anastasia alias Gisel saat jalani wajib lapor [Suara.com/Herwanto]
Gisella Anastasia alias Gisel saat jalani wajib lapor [Suara.com/Herwanto]

Lebih jauh, Roberto Sihotang menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kliennya.

Menurutnya, keputusan tersebut mencederai keadilan. Pasalnya, banyak pihak lain yang sangat terkait namun belum tersentuh hukum.

"Sungguh mencederai suatu keadilan. Karena seperti yang sudah kami sampaikan dalam fakta persidangan terungkap bahwa bukan klien kami PP yang mengupload video itu untuk pertama kali," kata Roberto Sihotang, saat dihubungi awak media, Selasa (13/7/2021).

3. Pelaku sudah ditahan 8 bulan

Penyebar video telah menjalani hukuman penjara selama 8 bulan sejak kasus video asusila Gisel dan Nobu ini bergulir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Baru Skandal Gisel dan Nobu: Berhubungan di Beberapa Kota dan Selalu Direkam

5 Fakta Baru Skandal Gisel dan Nobu: Berhubungan di Beberapa Kota dan Selalu Direkam

Entertainment | Kamis, 15 Juli 2021 | 08:02 WIB

Penyebar Video 19 Detik Gisel-Nobu Divonis Hakim 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Penyebar Video 19 Detik Gisel-Nobu Divonis Hakim 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Kaltim | Selasa, 13 Juli 2021 | 20:31 WIB

Penyebar Video Syur Gisel Divonis 9 Bulan, Pengacara: Mencederai Keadilan!

Penyebar Video Syur Gisel Divonis 9 Bulan, Pengacara: Mencederai Keadilan!

Entertainment | Selasa, 13 Juli 2021 | 18:13 WIB

Terkini

Tak Ada Kaos Kaki, Kisah Haru Ayah Baluri Kaki Anak dengan Arang Bikin Mewek

Tak Ada Kaos Kaki, Kisah Haru Ayah Baluri Kaki Anak dengan Arang Bikin Mewek

Entertainment | Rabu, 03 Juni 2026 | 09:25 WIB

Raffi Ahmad Mendadak Jalani Operasi Tengah Malam, Sakit Apa?

Raffi Ahmad Mendadak Jalani Operasi Tengah Malam, Sakit Apa?

Entertainment | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:39 WIB

Mahasiswa Kepergok Ciuman Sesama Jenis di PNJ, Sang Ayah Datang Minta Maaf hingga Bersujud

Mahasiswa Kepergok Ciuman Sesama Jenis di PNJ, Sang Ayah Datang Minta Maaf hingga Bersujud

Entertainment | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:10 WIB

Ibu Adhisty Zara Curahkan Perasaan Setelah Anaknya Menikah dengan Tsaqib

Ibu Adhisty Zara Curahkan Perasaan Setelah Anaknya Menikah dengan Tsaqib

Entertainment | Rabu, 03 Juni 2026 | 07:42 WIB

Warga Depok Harus Bangga, Studio Ilustrasi di Sana Garap Poster Lagu Baru Ariana Grande

Warga Depok Harus Bangga, Studio Ilustrasi di Sana Garap Poster Lagu Baru Ariana Grande

Entertainment | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:00 WIB

Bantah Tudingan Pengacara Ruben Onsu, Sarwendah Buktikan Tidak Gila Harta

Bantah Tudingan Pengacara Ruben Onsu, Sarwendah Buktikan Tidak Gila Harta

Entertainment | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:35 WIB

Lirik Lagu Iqro' Karya Raim Laode: Tamparan Keras Agar Manusia Tak Sombong di Dunia

Lirik Lagu Iqro' Karya Raim Laode: Tamparan Keras Agar Manusia Tak Sombong di Dunia

Entertainment | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:30 WIB

American Gangster: Kisah Nyata Raja Heroin Frank Lucas yang Masih Eksis di Netflix

American Gangster: Kisah Nyata Raja Heroin Frank Lucas yang Masih Eksis di Netflix

Entertainment | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:00 WIB

Pernah Promosikan Hanania Travel, Keanu Agl hingga Dara Arafah Berpotensi Dipanggil Polisi

Pernah Promosikan Hanania Travel, Keanu Agl hingga Dara Arafah Berpotensi Dipanggil Polisi

Entertainment | Selasa, 02 Juni 2026 | 20:30 WIB

Taktik Penyadapan FBI Guncang Sejarah Kriminal AS, Fokus Utama Dokumenter Fear City di Netflix

Taktik Penyadapan FBI Guncang Sejarah Kriminal AS, Fokus Utama Dokumenter Fear City di Netflix

Entertainment | Selasa, 02 Juni 2026 | 20:00 WIB