Kasus Prostitusi Artis TA Diputus Pengadilan, Tania Ayu Batasi Kolom Komentar

Yazir Farouk Suara.Com
Kamis, 22 Juli 2021 | 15:48 WIB
Kasus Prostitusi Artis TA Diputus Pengadilan, Tania Ayu Batasi Kolom Komentar
Tania Ayu [Instagram]

"Denda masing-masing sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan pidana satu bulan penjara," imbuh putusan hakim.

Peran para terdakwa dalam kasus prostitusi online pun berbeda-beda. Ricky Janitra, sebagai pengiklan wanita penyedia jasa prostitusi online melalui situs www.bintangmawar.net.

Andy Haryanto bertugas sebagai agen prostitusi online di situs yang juga dikelola Ricky Janitra.

Marizka Rosdiana yang mengiklankan para perempuan ke www.bintangmawar.net. Ia pun memasang tarif minimal Rp 10 juta hingga Rp 25 juta atas perempuan yang ditawarkan ke situs tersebut.

"Terdakwa mengakui memiliki perempuan bernama Tania Ayu Siregar, yang mana terjadinya transaksi jasa prostitusi online ke sdr Nookie28 (alias Andy Haryanto)," demikian keterangan di laman Mahkamah Agung.

Terakhir, ada Venty Dias Mia Pradita alias Jenifer. Ia mengenal perempuan yang bisa melakukan prostitusi online.

Jenifer awalnya menawarkan perempuan itu kepada Marizka Rosdiana dan selanjutnya diteruskan ke Ricky Janitra.

Sementara Tania Ayu dalam kasus ini tak dipidana karena cuma dianggap sebagai saksi.

Baca Juga: Profil Tania Ayu, Model Dewasa Diduga Terlibat Prostitusi Sejak 2017

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI