5 Fakta Olivia Jensen Dipolisikan Usai Lempar Bendera Merah Putih, Terancam 5 Tahun Bui

Fitri Asta Pramesti

Sabtu, 21 Agustus 2021 | 13:40 WIB
5 Fakta Olivia Jensen Dipolisikan Usai Lempar Bendera Merah Putih, Terancam 5 Tahun Bui
Fakta Olivia Jensen. (Instagram/oliviajensen)

Suara.com - Olivia Jensen dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri buntut aksinya melempar bendera merah putih ke tanah. Berikut fakta Olivi Jensen dipolisikan.

Bintang Bukan Cinta Biasa itu dilaporkan oleh Direktur Ekselutif LBH PB Semmi, Gurun Arisastra pada Jumat (20/8/2021). Olivia Jensen terancam hukuman 5 tahun penjara.

Untuk lebih jelasnya, simak deretan fakta Olivia Jensen dipolisikan atas video aksinya melepar bendera merah putih ke tanah.

1. Dugaan menghina simbol negara

Fakta Olivia Jensen. (Instagram/oliviajensen)
Fakta Olivia Jensen. (Instagram/oliviajensen)

Gurun Arisastra melaporkan Oliva Jensen dengan pasal 24 a UU Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera dan lambang negara.

"Nah, disitu kami konstruksikan Olivia Jansen ini diduga melanggar pasal 24 huruf a. Ada frasa itu adalah perbuatan yang menghina dan merendahkan kehormatan bendera negara," kata Gurun Arisastra.

Jika terbukti bersalah, artis 28 tahun ini bakal dikenakan hukum paling lama lima tahun dengan denda Rp 500 juta.

"Sanksi pidana merujuk kepada pasal 66 dengan UUD yang sama, Nomor 24 tahun 2009. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun dan dendanya Rp 500 juta," ujarnya lagi.

2. Laporan sudah diterima namun dokumen masih kurang

baca juga

Lebih jauh, Gurun Arisastra menyebut laporan itu sudah disampaikan dan diterima pihak polisi. Hanya saja, ada kekurangan dokumen sehingga harus disempurnakan pada Senin (23/8) mendatang.

"Kami sudah sampaikan ke SPKT dan kelengkapan berkas, dokumen sudah kami tunjukkan dan laporkan. Secara fakta tadi pernyataannya diterima. Tapi secara dokumennya terbit tanda bukti laporannya, belum," kata Gurun Asisastra pada Jumat (20/8/2021).

3. Video lempar bendera jadi bukti

Fakta Olivia Jensen. (Instagram/oliviajensen)
Fakta Olivia Jensen. (Instagram/oliviajensen)

Sebagai laporan awal, Gurun Arisastra telah menyerahkan sejumlah bukti kepada polisi. Selanjutnya, akan dilengkapi lusa mendatang.

"Yang kami bawa, barang buktinya berupa video yang diposting Olivia Jensen di Instagram. Ini saat dia menghempaskan bendera merah putih," kata Gurun Arisastra.

4. Pelapor tahu Olivia Jensen sudah minta maaf

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Olivia Jensen Terancam 5 Tahun Penjara Terkait Dugaan Hina Simbol Negara

Olivia Jensen Terancam 5 Tahun Penjara Terkait Dugaan Hina Simbol Negara

Entertainment | Sabtu, 21 Agustus 2021 | 11:19 WIB

Dilaporkan ke Polisi, Olivia Jensen Berharap Maafnya Diterima

Dilaporkan ke Polisi, Olivia Jensen Berharap Maafnya Diterima

Entertainment | Sabtu, 21 Agustus 2021 | 11:11 WIB

Olivia Jensen Dipolisikan, Ini Klarifikasinya soal Lempar Bendera Merah Putih

Olivia Jensen Dipolisikan, Ini Klarifikasinya soal Lempar Bendera Merah Putih

Entertainment | Sabtu, 21 Agustus 2021 | 10:54 WIB

Terkini

Volume Kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Melonjak Jelang 17 Agustus

Volume Kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Melonjak Jelang 17 Agustus

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:44 WIB

BNPB Minta Warga Segera Laporkan Kerusakan Rumah Usai Gempa NTT

BNPB Minta Warga Segera Laporkan Kerusakan Rumah Usai Gempa NTT

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:32 WIB

Daftar e-Wallet yang Dapat Promo Top-up BRImo Spesial 17 Agustus

Daftar e-Wallet yang Dapat Promo Top-up BRImo Spesial 17 Agustus

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:21 WIB

Gempa Dahsyat NTT, BMKG: Baru Terjadi Lagi Setelah 30 Tahun Silam

Gempa Dahsyat NTT, BMKG: Baru Terjadi Lagi Setelah 30 Tahun Silam

Video | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Top-Up E-Wallet dan Pulsa di BRImo Langsung Dapat Cashback! Buruan, Kuota Terbatas

Top-Up E-Wallet dan Pulsa di BRImo Langsung Dapat Cashback! Buruan, Kuota Terbatas

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Deretan Sepeda Lipat Pacific Paling Populer, Cocok untuk Gowes Harian

Deretan Sepeda Lipat Pacific Paling Populer, Cocok untuk Gowes Harian

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Binance Perpanjang Airdrop RLUSD, Ini Cara Klaim 1 Juta XRP yang Dibagikan

Binance Perpanjang Airdrop RLUSD, Ini Cara Klaim 1 Juta XRP yang Dibagikan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Daftar Atlet Wakil Indonesia di BWF World Championship 2026

Daftar Atlet Wakil Indonesia di BWF World Championship 2026

Sport | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:51 WIB

Kapal Tenggelam di Perairan Rupat, 3 Pekerja Migran Masih Hilang

Kapal Tenggelam di Perairan Rupat, 3 Pekerja Migran Masih Hilang

Riau | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:50 WIB

BNI Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT, Pastikan Layanan Perbankan Tetap Berjalan

BNI Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT, Pastikan Layanan Perbankan Tetap Berjalan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:46 WIB

×