Suara.com - Saipul Jamil resmi bebas dari penjara hari ini, Kamis (2/9/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. Begitu keluar dari Lapas Cipinang, sang artis langsung menyapa para awak media yang menunggunya.
"I love you teman-teman media semua, muah," kata Saipul Jamil, yang dua kali memberikan tanda cium dari tangannya.
![Pedangdut Saipul Jamil menangis saat dirinya keluar dari ruang tahanan di Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/02/38696-saipul-jamil-suaracomalfian-winanto.jpg)
Saipul Jamil juga bersyukur dengan kebebasan yang diperolehnya ini. "Bahagia banget seneng banget terimakasih buat semua," tutur Saipul Jamil.
Lebih jauh, Saipul Jamil mengungkap berencana mandi ke laut dan mengunjungi makam istri setelah bisa menghirup udara bebas.
Resmi dinyatakan bebas, simak lagi deretan kasus Saipul Jamil yang menyeretnya ke penjara.
1. Kasus asusila
![Ekspresi bahagia Pedangdut Saipul Jamil saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/02/85525-saipul-jamil-suaracomalfian-winanto.jpg)
Saipul Jamil terjerat kasus asusila pada Februari 2016. Ia ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap seorang remaja berinisial DS.
Dalam laporannya, DS mengaku dilecehkan saat menginap di kediaman sang pedangdut. Saiful Jamil disebut meminta DS untuk memijatnya namun ditolak.
Saat DS terlelap sekitar pukul 04.00 WIB, Saiful Jamil melakukan tindakan tidak senonoh terhadap DS.
Baca Juga: Saipul Jamil Bebas dari Penjara Ditemani Indah Sari, Bisa Injak Mobil Allahu Akbar!
Atas laporan DS, Saiful Jamil dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak, Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul dengan orang tak sadar atau pingsan, serta pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.