Suara.com - Hotman Paris di Instagram-nya mempertanyakan kejelasan dari aturan KPI soal kasus Saipul Jamil. Apakah Saipul memang benar-benar tidak boleh tayang di tv, atau cuma imbauan agar tidak terlalu merayakan kebebasan pedangdut 41 tahun itu.
Pertanyaan Hotman Paris akhirnya terjawab di podcast Deddy Corbuzier yang diunggah hari ini, Kamis (9/9/2021). Di podcast ini, Dedyd mengundang Ketua KPI, Agung Suprio.
Menurut Agung, kehadiran Saipul Jamil di stasiun tv Indonesia masih diperbolehkan. Namun, hanya sebatas untuk konten-konten edukasi.
![Saipul Jamil dan Hotman Paris [Instagram/@hotmanparisofficial]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/09/38818-saipul-jamil-dan-hotman-paris.jpg)
"Toh dia boleh tampil, bukan nggak boleh tampil sama sekali bro. Boleh tampil tapi dalam konteks edukasi," kata Agung Suprio.
Bahkan menurut Agung, Saipul Jamil juga bisa tampil di YouTube atau podcast seperti milik Deddy Corbuzier.
"Gue tuh nggak melarang, tapi membatasi. Jadi ini harus dipahami, jadi nggak ada pelarangan seperti, 'wah lu nggak boleh kemana-mana'. Itu melanggar HAM, tapi ini (hanya) kita batasi," imbuh Agung Suprio.
Agung Suprio mengatakan bahwa keputusan mengenai pembatasan Saipul Jamil ini sempat menjadi keributan didalam KPI. Adanya perbedaan antara soal hak asasi manusia, etika dan hukum menjadi pertimbangan keputusan Saipul Jamil untuk tampil di layar kaca.
![Ekspresi bahagia Pedangdut Saipul Jamil saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/02/92616-saipul-jamil-suaracomalfian-winanto.jpg)
Segala pertimbangan sudah dilalui, Ketua KPI menyatakan bahwa surat yang diberikan kepada stasiun TV hanya mengecam untuk tidak ikut glorifikasi. Agung Suprio menjelaskan Saipul Jamil tidak diperbolehkan untuk hadir dalam acara hiburan dan hanya berfokus pada konteks edukasi saja.
Pembatasan penampilan Saipul Jamil ini juga masih belum dipastikan hingga kapan, namun Ketua KPI menyatakan bahwa penyanyi dangdut ini akan terus diawasi.
Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual di KPI akan Dilaporkan ke Polisi Dinilai Upaya Kriminalisasi
[Kathy Puteri Utomo]