Naik Banding, Vicky Prasetyo Tak Bisa Dieksekusi

Jum'at, 17 September 2021 | 08:24 WIB
Naik Banding, Vicky Prasetyo Tak Bisa Dieksekusi
Presenter Vicky Prasetyo usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto,]

Suara.com - Artis Vicky Prasetyo memutuskan naik banding atas vonis 4 bulan penjara dari majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia memastikan tak akan dieksekusi untuk dijebloskan ke penjara selama proses banding masih berjalan.

"Sebelum ada putusan tetap, tidak ada eksekusi dari pengadilan," kata Vicky Prasetyo ditemui di kawasan Bintaro, Tanggerang Selatan, Banten, Kamis (16/9/2021).

Pasangan Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarani saat menyambangi Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pasangan Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarani saat menyambangi Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Hal ini berbeda jika dia menerima vonis kemarin. Tapi lantaran menilai putusan tersebut tak adil buatnya, suami Kalina Oktarani ini kembali melakukan upaya hukum lagi.

"Jadi kecuali kemarin kita menyatakan, 'oke, kita menerima' kita dateng deh, pak jaksa, kita terima putusan ke pengadilan, nanti Vicky dibawa ke Salemba," ujarnya.

Vicky Prasetyo sebelumnya divonis 4 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tak menyenangkan. Pelapor dalam kasus ini adalah mantan istrinya, Angel Lelga.

Ekspresi Vicky Prasetyo saat diwawancarai awak media di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (26/11). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ekspresi Vicky Prasetyo saat diwawancarai awak media di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (26/11). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kasus ini berawal setelah Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel pada 2018. Dia menuding Angel yang waktu itu masih menjadi istrinya berselingkuh dengan seorang lelaki.

Vicky lantas melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan. Tapi laporan itu dihentikan polisi karena dianggap tak cukup bukti.

Angel Lelga yang tak terima dituduh berzina melaporkan Vicky atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini terus berjalan hingga mendapat vonis dari pengadilan.

Vicky sendiri sempat ditahan saat berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Tapi di pengadilan majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.

Baca Juga: Divonis 4 Bulan Penjara, Vicky Prasetyo Ajukan Banding Hari Ini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI