Terkait klaim yang menyebut pasangan yang sudah menikah siri tidak diperbolehkan akada dua kali, tim Suara.com mengonfirmasi ke Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dede Supriyadi.
Menurut Dede Supriyadi, akad tersebut boleh dilakukan untuk melegalkan pernikahan di mata negara. Nantinya, nikah siri yang sebelumnya dilakukan otomatis gugur.

"Kalau dia itu diulang lagi nikahnya dengan syarat-syaratnya, itu tidak masalah. Cuma konsekuensi, pernikahannya terhitung hari akad (yang dilegalkan) itu," kata Dede Supriyadi saat dihubungi, Selasa (28/9/2021).
Sidang isbat hanya diperuntukkan bagi pasangan yang sudah memiliki anak saat nikah siri tetapi ingin sang buah hati mendapatkan akta lahir.
Merujuk pada kasus Lesti Kejora, sang biduan hanya hamil setelah nikah siri. Namun belum melahirkan saat pernikahan disahkan, maka hanya perlu mendaftarkan akta lahir di Dukcapil.
Lesti Kejora dan Rizky Billar pun tidak perlu melakukan sidang isbat. Pasangan ini bisa melegalkan pernikahan, sekalipun akadnya digelar dua kali.
"Tidak melanggar hukum, cuma konsekuensinya ke anak. Nanti dibuat dukcapil, nikah baru dua bulan anaknya sudah setahun," tutur Dede Supriyadi.
Itulah deretan fakta Lesti Kejora dan Rizky Billar bakal dilaporkan atas kasus kebohongan. Bagaimana menurutmu?
Baca Juga: Rizky Billar dan Istri Dituding Pembohongan Publik, Raffi Ahmad: Tidak Merugikan Siapa Pun