- Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Kota Bekasi pada 19 Agustus 2026.
- Pencabutan izin dilakukan karena pengurus dan pemegang saham gagal melakukan penyehatan bank sesuai ketentuan yang berlaku.
- Keputusan tersebut menjadikan jumlah bank bangkrut di Indonesia bertambah menjadi sembilan bank sepanjang tahun 2026.
Suara.com - Bank yang tutup di Indonesia bertambah lagi di semester kedua tahun 2026. Kali ini izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi dicabut.
Dengan izin usaha yang dicabut, bank bangkrut Indonesia bertambah menjadi sembilan sepanjang tahun 2026.
Dalam hal ini, pencabutan izin berdasarkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tanggal 19 Agustus 2026.
Rinciannya, PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat ditutup dan izin usahanya dicabut.
Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, mengatakan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
"Pada 6 Agustus 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Citra Bersada Abadi sebagai Bank dengan status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 2,98 persen) dan Cash Ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 3,59 persen atau kurang dari 5 persen," jelasnya dalam siaran pers yang diterima, Kamis (20/8/2026).
![Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha beberapa bank Indonesia. [OJK]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/22/17941-otoritas-jasa-keuangan-ojk-cabut-izin-lembaga-pembiayaan.jpg)
Selanjutnya, pada 5 Agustus 2026, OJK menetapkan PT BPR Citra Bersada Abadi sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR), berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Citra Bersada Abadi tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tanggal 13 Agustus 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan cara penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Citra Bersada Abadi dengan melakukan likuidasi bank dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas,OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi agar tetap tenangkarena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut ini daftar 9 bank yang bangkrut sepanjang tahun 2026:
- PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026)
- PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
- Perumda BPR Bank Cirebon, Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)
- PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)
- PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat (9 Maret 2026)
- PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)
- PT BPR Sungai Rumbai, Sumatra Barat (7 April 2026)
- PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)
- PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi (19 Agustus 2026).