Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sudah menginformasikan mengenai aturan tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto juga menegaskan, anak di bawah usia 12 tahun tidak boleh melakukan perjalanan dengan pesawat.
Namun ada beberapa kasus yang memperbolehkan si anak bepergian dengan pesawat.
"Misal anak-anak yang memang harus ikut bepergian karena mengikuti orangtuanya yang sedang pindah tugas, atau bepergian karena memang harus sekolah ditempatkan/kota lain, serta anak yang berkebutuhan khusus dan harus mengikuti orang tuanya," ujar Novie kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).