Diperiksa Terkait Status Tersangka, Salim Nauderer Terus Bungkam

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Senin, 08 November 2021 | 15:46 WIB
Diperiksa Terkait Status Tersangka, Salim Nauderer Terus Bungkam
Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Salim Nauderer, kekasih Rachel Vennya bungkam usai diperiksa polisi sebagai tersangka kasus kabur dari karantina. Kendati begitu, ia meminta maaf kepada awak media lantaran tak bisa memberikan keterangan.

"Ya maaf ya, maaf (belum bisa wawancara)," kata Salim Nauderer di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/11/2021).

Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan. [Suara.com/Evi Ariska]
Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan. [Suara.com/Evi Ariska]

Lelaki keturunan Jerman-Indonesia itu nampak melindungi Rachel Vennya dari awal media. Ia merangkul dan memegang erat tangan sang kekasih saat hendak menuju ke arah mobil.

Salim Nauderer sempat bersitegang dengan awak media ketika melindungi Rachel Vennya. Ia tak sengaja menyenggol wartawan hingga sempat saling tuduh dan kondisi tak terkendali.

Setelah Rachel Vennya dan Maulida Khairunnia berhasil masuk ke mobil, Salim Nauderer menyusul dan meninggalkan Polda Metro Jaya.

Rachel Vennya usai diperiksa polisi. [Suara.com/Evi Ariska]
Rachel Vennya usai diperiksa polisi. [Suara.com/Evi Ariska]

Rachel Vennya dan kekasih beserta manajernya tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.20 WIB. Mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya.

Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 November 2021. Dia menjadi tersangka bersama Salim Nauderer, Maulida Khairunnia, dan satu petugas protokol kesehatan Bandara Soekarno-Hatta.

Rachel Vennya usai diperiksa polisi. [Suara.com/Evi Ariska]
Rachel Vennya usai diperiksa polisi. [Suara.com/Evi Ariska]

Seperti diketahui, kasus kaburnya Rachel Vennya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan unsur pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.

Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Baca Juga: Ditanya Hasil Pemeriksaan Polisi, Asisten Rachel Vennya Ngamuk

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI