Hari Ini, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Olivia Nathania

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Jum'at, 12 November 2021 | 07:39 WIB
Hari Ini, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Olivia Nathania
Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (11/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Oliva Nathania disangkakan pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya Rafly, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI