"Ternyata besoknya keluar, disebar empat video di grup WhatsApp dan di Instagram milik korban," kata pengacara RM.

Pengacara RM menyebut perbuatan ini bukan lagi pemerkosaan. Tapi sudah masuk dalam perbuatan perbudakan.
"Ini mah perbudakan, kurang ajar. Dia kan diancam. Kalau tidak mau melayani, disebar, melakukan dalam tekanan itu direkam," jelas Syam Yousef.
RM akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, Polres Garut, Jawa Barat pada Jumat (19/11/2021) malam. Tim dari Polres Garut bertindak cepat dan menangkap pelaku di kawasan Bekasi pada Sabtu (20/11/2021).
"Statusnya sekarang sudah tersangka dan ditahan di Polres," pungkasnya.