Permintaan Cynthiara Alona Bebas dari Kasus Prostitusi Anak Dinilai Mustahil

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Kamis, 25 November 2021 | 20:14 WIB
Permintaan Cynthiara Alona Bebas dari Kasus Prostitusi Anak Dinilai Mustahil
Artis Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Artis Cynthiara Alona yang sampai sekarang tak didampingi kuasa hukum minta dibebaskan dari kasus prostitusi anak. Permintaan itu tertuang dalam pledoi yang disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Keinginan Cynthiara Alona tersebut dinilai mustahil oleh kuasa hukum Abdul Aziz, Halim Darmawan. Abdul Aziz merupakan adik Alona yang juga jadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Artis Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Artis Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Kan tidak mungkin," kata Halim saat dihubungi awak media, Kamis (25/11/2021).

Menurut Halim, gara-gara Alona mengajukan pledoi, sidang jadi berlarut-larut. Sebab, sidang dengan agenda pembacaan vonis baru akan digelar pada pekan depan.

"Harusnya putusan (sidang kemarin). Tapi ditunda sampai 1 Desember 2021, minggu depan baru putusan hakim," katanya.

Artis Cynthiara Alona dihadirkan saat rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Artis Cynthiara Alona dihadirkan saat rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Intinya, langkahnya minta bebas mengganggu dan menghambat proses persidangan," ujar Halim lagi.

Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan Hotel milik Cynthiara Alona yang berada di Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021).

Penggerebekan itu dilakukan karena aduan masyarakat soal pratik prostitusi di lokasi tersebut. Diketahui, belasan orang digelandang, termasuk pelanggan dan PSK yang masih di bawah umur.

Cynthiara Alona saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019). [Ismail/Suara.com]
Cynthiara Alona saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019). [Ismail/Suara.com]

Atas kasus itu, Cynthiara Alona ditahan polisi lantaran sebagai pemilik Hotel Alona yang dijadikan tempat praktik prostitusi. Selain dia, Abdul Aziz dan DA juga jadi tersangka yang masing-masing memiliki peran pengelola hotel dan muncikari.

Baca Juga: Sidang Kasus Prostitusi di Bawah Umur, Cynthiara Alona Minta Dibebaskan Hakim

Lantaran melibatkan anak di bawah umur dalam praktik prostiusi, Cynthiara Alona dan dua tersangka lainnya disangkakan Pasal 88 junto 76 UU RI no 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI