Bantah Saksi, Pengacara Tegaskan Nia Ramadhani Serahkan Barbuk Secara Sukarela

Yazir Farouk Suara.Com
Jum'at, 03 Desember 2021 | 15:52 WIB
Bantah Saksi, Pengacara Tegaskan Nia Ramadhani Serahkan Barbuk Secara Sukarela
Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardie Bakrie saat akan menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut polisi menggeledah rumah Nia Ramadhani saat penangkapan. Tapi hal itu dibantah oleh kuasa hukum Nia, Wa Ode Nur Zainab.

Menurut Wa Ode, Nia Ramadhani secara sukarela memberikan barang bukti (barbuk) pada petugas waktu itu. Sehingga dia menilai kurang tepat bila saksi menggunakan istilah penggeledahan.

Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardie Bakrie saat menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardie Bakrie saat menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Soal penggeledahan, jadi sebagaimana ibu Nia sampaikan, sebenarnya memang tidak ada penggeledahan. Dalam arti mereka melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, tetapi bu Nia secara sukarela memberikan alat bukti itu kepada penyidik," kata Wa Ode usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021) dikutip dari Antara.

Bahkan, Wa Ode melanjutkan, Nia Ramadhani langsung mengakui bahwa dia memakai narkoba jenis sabu. Karenanya, dia menilai kliennya sangat kooperatif.

"Jadi sesungguhnya kita mesti apresiasi juga ya mereka tidak berbelit-belit mempersulit," ujarnya.

Aktris Nia Ramadhani saat akan menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Nia Ramadhani saat akan menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sementara, ada tiga saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang perdana kemarin. Mereka adalah Agus Sujono, Hendra Gunawan, dan Benny Santoso Pandiangan.

Ketiganya menyebut saat penangkapan, pihaknya menggerebek dan menggeledah kediaman Nia Ramadhani.

JPU mendakwa Nia Ramadhani; suaminya, Ardi Bakrie; dan sopir pribadi, Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.

Pasal yang dipakai JPU adalah Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Baca Juga: Pengacara Pastikan Nia Ramadhani Ubah Gaya Rambut di Tempat Rehabilitasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI