Array

Tak Hadiri Sidang Dugaan Kasus Wanprestasi, Ini Pesan Ustaz Yusuf Mansur

Kamis, 06 Januari 2022 | 15:16 WIB
Tak Hadiri Sidang Dugaan Kasus Wanprestasi, Ini Pesan Ustaz Yusuf Mansur
Ustaz Yusuf Mansur. (Suara.com/Ummi Saleh)

Suara.com - Kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Muchtar mengungkap alasan absennya sang klien dalam sidang perkara perdata alias wanprestasi atas dugaan kasus investasi bodong di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1/2022). Pendakwah kondang itu disebut tak wajib menghadiri sidang jika memiliki kuasa.

"Jadi pada prinsipnya, prinsipal tergugat tidak wajib hadir jika sudah dikuasakan kepada pengacara," kata Ariel Muchtar usai sidang.

Pengacara Ustaz Yusuf Mansur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (6/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pengacara Ustaz Yusuf Mansur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (6/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ariel Muchtar kemudian menyampaikan pesan dari Ustaz Yusuf Mansur. Sebagai pihak tergugat, ia akan kooperatif dalam menjalani proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang. 

"Jadi ini pesan Ustaz Yusuf Mansur bahwa, beliau seperti yang sebelumnya selalu kooperatif  menghadapi proses hukum. Mungkin teman-teman sudah melihat sosmed beliau bahwa ia selalu kooperatif dalam menghadapi proses hukum," ucapnya.

Ulama kondang sekaligus pengusaha, Ustaz Yusuf Mansur di Jakarta. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Ustaz Yusuf Mansur di Jakarta. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Selain itu, pendakwah kondang tersebut meminta doa agar permasalahan hukumnya dapat berjalan lancar. Ariel Muchtar tak menjelaskan gugatan terhadap kliennya atas dugaan kasus wansprestasi.

"Lalu kedua beliau minta di doakan agar semuanya dapat berjalan lancar dan semuanya diberikan yang terbaik. Saya rasa gitu aja ya," ujarnya.

Ustaz Yusuf Mansur di Pondok Pesantren Daarul Quran, Cipondoh, Tangerang, Kamis (14/1/2021) sore. [Suara.com/Hairul Alwan]
Ustaz Yusuf Mansur di Pondok Pesantren Daarul Quran, Cipondoh, Tangerang, Kamis (14/1/2021) sore. [Suara.com/Hairul Alwan]

"Saya tidak akan membuat statement apapun mengenai materi gugatan hari ini. Karena tadi, prosesnya masih panjang, jadi masih ada mediasi, masih ada jawab menjawab, pembuktian, dan segala macem. Jadi nanti kami akan memberikan statement mengenai materi gugatan, jadi tidak saat ini," tuturnya.

Ustaz Yusuf Mansur digugat bersama dengan PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno. Terdapat 12 orang tergugat dalam  kasus dugaan wanprestasi investasi bodong. Seperti diketahui, kasus investasi hotel berawal dari penawaran bisnis Ustaz Yusuf Mansur kepada 2.900 orang pada 2012.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Absen Sidang Perdana Dugaan Kasus Wanprestasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI