Diduga sebagai Dirut, Ustaz Yusuf Mansur Digugat hingga Rp 785,36 Juta

Kamis, 06 Januari 2022 | 17:20 WIB
Diduga sebagai Dirut, Ustaz Yusuf Mansur Digugat hingga Rp 785,36 Juta
Ustaz Yusuf Mansur [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ustadz Yusuf Mansur. (Instagram @yusufmansurnew)
Ustadz Yusuf Mansur. (Instagram @yusufmansurnew)

"Kami enggak tahu apakah Ustaz Yusuf Mansur Direktur PT Inec atau bukan, yang jelas yang kami wakili dalam surat kuasa kami adalah Ustaz Yusuf Mansur sebagai pribadi," imbuh Ariel Muchtar.

Ustaz Yusuf Mansur digugat bersama dengan PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno. Terdapat 12 orang tergugat dalam kasus dugaan wanprestasi investasi bodong. 

Seperti diketahui, kasus investasi hotel berawal dari penawaran bisnis Ustaz Yusuf Mansur kepada 2.900 orang pada 2012. Pembangunan hotel, apartemen hingga program yang melahirkan aset manajemen syariah umat pun terealisasi.

Namun bisnis itu mengalami kendala, Ustaz Yusuf Mansur pun telah mengembalikan uang ke 2.500 investor. Sementara 12 orang yang menggugat ini belum dibayarkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI