Tak menyerah, Angelina Sondakh mencoba melakukan Peninjauan Kembali (PK). MA mengabulkannya dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kini, Angie segera bebas.
Kontributor : Chusnul Chotimah
Tak menyerah, Angelina Sondakh mencoba melakukan Peninjauan Kembali (PK). MA mengabulkannya dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kini, Angie segera bebas.
Kontributor : Chusnul Chotimah
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI