Token ASIX sempat anjlok hingga akhirnya Anang Hermansyah angkat bicara. Anang meyakinkan bahwa Token ASIX tengah dalam proses pendaftaran di Bappebti.
Proses pendaftaran Token ASIX ke Bappebti ternyata melalui proses yang cukup panjang. Pasalnya Bappebti meminta 30 kriteria, salah satunya Token ASIX harus masuk ke dalam daftar aset digital dengan market cap Internasional 500 terbaik agar bisa diperdagangkan di Indonesia. Oleh sebab itu, Token ASIX diperjualbelikan melalui Pancake Swap terlebih dahulu.
Anang Hermansyah dan Ashanty pun langsung mendatangi kantor Bappebti untuk meluruskan kesalahpahaman. Tirta Karnasenjaya selaku perwakilan Bappebti membenarkan apabila terjadi kesalahpahaman terkait cuitan lembaganya di Twitter soal Token Asik.
Bappebti kemudian meluruskan bahwa Token ASIX tidak dilarang, melainkan masih proses pendaftaran ke pihak Bappebti.
Bagaimana pendapatmu?
Kontributor : Neressa Prahastiwi