Olivia Nathania, Putri Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara Kasus CPNS Bodong

Senin, 28 Maret 2022 | 15:44 WIB
Olivia Nathania, Putri Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara Kasus CPNS Bodong
Potret kebersamaan Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar tersandung kasus hukum usai dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS pada 23 September 2021.

Agustin, salah satu korban penipuan yang dilakukan putri Nia Daniaty, Olivia Nathania saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (1/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Agustin (hijab kuning), salah satu korban penipuan yang dilakukan putri Nia Daniaty, Olivia Nathania saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (1/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kedua pasangan dilaporkan oleh Karnu, pria yang mengaku salah satu korban penipuan Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar.

Atas laporan Karnu, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2021. Sebab dari data yang dihimpun penyidik Polda Metro Jaya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar. 

Sedangkan Rafly Novianto Tilaar dinyatakan bebas dari jerat hukum karena minim bukti atas keterlibatan dalam praktek CPNS bodong.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI