Suara.com - Musisi Ahmad Dhani terus menyuarakan keadilan buat para komposer di Indonesia.
Musisi sekaligus anggota DPR RI ini menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak para komposer dan pencipta lagu di tengah rencana revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Menurut Ahmad Dhani, hak para komposer merupakan bagian dari hak konstitusional yang tidak bisa begitu saja diabaikan.
Pentolan grup musik Dewa 19 ini menyebut bahwa hak tersebut telah dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga tidak ada pihak mana pun yang bisa membegal atau mengambil hak mereka secara semena-mena.
"Tidak akan sanggup membegal hak para komposer di revisi Undang-Undang Hak Cipta 2025," tulis Ahmad Dhani dalam unggahan terbarunya di media sosial.
Pernyataan tersebut ditulis dalam sebuah foto yang diunggah ke Instagram pribadinya.
Tak hanya itu, Ahmad Dhani juga kembali menegaskan sikapnya melalui kalimat lanjutan di unggahan yang sama.
"Karena kita punya UUD 1945,” tulisnya, seolah menegaskan bahwa dasar hukum tertinggi di Indonesia akan menjadi benteng utama perlindungan bagi para seniman Tanah Air.
Tidak puas dengan tulisan tersebut, dalam keterangan foto Ahmad Dhani menyebut dirinya sebagai garda terdepan dalam menjaga hak para pencipta lagu.
Baca Juga: Berkonflik dengan Ahmad Dhani, Hubungan Rayen Pono dengan Maia Estianty 17 Tahun Lalu Diungkit
“Untung ada saya penjaga UUD 1945,” tambahnya dengan nada percaya diri.
Pernyataan Ahmad Dhani tersebut sontak menuai beragam reaksi dari warganet.
Banyak yang mendukung langkah Dhani yang dianggap peduli pada nasib para pencipta lagu, terutama dalam hal kejelasan sistem royalti dan perlindungan hukum terhadap karya seni.

“Sebenarnya nggak perlu UU sih, cukup kesadaran diri. Tapi karena banyak yang nggak sadar, ya UU harus ditegakkan,” komentar salah satu pengguna media sosial.
“UUD: Ujung-ujungnya Dhani yang bisa bela komposer," terang warganet lainnya.
Ada pula warganet yang mendorong Dhani dan para komposer untuk menyusun strategi hukum baru yang lebih kuat dan mengikat.