Tak Terima Putri Nia Daniaty Cuma Divonis 3 Tahun, Korban Olivia Nathania Ngamuk usai Sidang

Senin, 28 Maret 2022 | 16:37 WIB
Tak Terima Putri Nia Daniaty Cuma Divonis 3 Tahun, Korban Olivia Nathania Ngamuk usai Sidang
Agustin salah satu korban Olivia Nathania mengamuk setelah putri Nia Danianty itu cuma divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan Rafly Novianto Tilaar dinyatakan bebas dari jerat hukum karena minim bukti atas keterlibatan dalam praktek CPNS bodong.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI