5 Fakta Baru Kasus Dea OnlyFans: Tidak Ditahan, Pemeran Pria Diburu

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 30 Maret 2022 | 16:59 WIB
5 Fakta Baru Kasus Dea OnlyFans: Tidak Ditahan, Pemeran Pria Diburu
Potret Dea OnlyFans. (Instagram/@gresaids_)

Suara.com - Berikut ini beberapa fakta terbaru tentang Gusti Ayu Dewati atau beken dengan nama Dea OnlyFans. Wanita yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran konten pornografi.

Dea OnlyFans ditangkap penyidik dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022). Dea OnlyFans tiba di Polda Metro Jaya pada hari Jumat.

Penangkapan Dea  OnlyFans semakin "melambungkan" namanya. Dea menambah panjang daftar tamu podcast Close The Door yang ditangkap pihak kepolisian.

Lalu, apa saja fakta yang terungkap setelah Dea OnlyFans ditangkap pihak kepolisian? Berikut ini fakta-fakta terbaru tentang Dea OnlyFans.

1. Tak Ditahan

Dea Onlyfans didampingi kuasa hukumnya Herlambang Ponco saat mendampingi kliennya melakukan wajib lapor ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/3/2022). [Suara.com/M Yasir]
Dea Onlyfans didampingi kuasa hukumnya Herlambang Ponco saat mendampingi kliennya melakukan wajib lapor ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/3/2022). [Suara.com/M Yasir]

Dea OnlyFans ditangkap pihak kepolisian pada pekan lalu. Namun, Namun Dea tidak berada dalam tahanan kantor polisi. Dea untuk sementara dikenakan wajib lapor di Polda Metro Jaya.

Status wajib lapor ini yang membuat Dea untuk sementara tinggal di Jakarta. Pihak kepolisian menyebut hal itu dilakukan karena ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga.

"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

2. Rilis Barang Bukti

Baca Juga: Dea Onlyfans Hanya Wajib Lapor, Ridwan Remin: Dia Harus Lapor Upload Konten Baru?

Polisi mengekspose kasus pornografi Dea OnlyFans. (Suara.com/Yasir)
Polisi mengekspose kasus pornografi Dea OnlyFans. (Suara.com/Yasir)

Polda Metro Jaya merilis kasus pornografi dengan tersangka Dea OnlyFans pada Selasa (29/3/22). Barang bukti yang ditunjukkan seperti empat celana dalam, pakaian cosplay seksi, laptop, kartu ATM dan handphone.

Dea OnlyFans sendiri sudah mengakui perbuatannya. Dia membuat konten dengan mengunggah foto seksi, bahkan topless, untuk mendapatkan keuntungan hingga belasan juta. Profesi ini sudah dijalaninya selama dua tahun.

3. Jerat Hukuman

Tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans memenuhi wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans memenuhi wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Dea OnlyFans memang hanya dikenai wajib lapor dua kali setiap pekan. Namun, kasusnya masih terus berjalan. Beberapa pasal bisa menjerat wanita asal Malang ini.

Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29

Dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI