Sebagai informasi, Angelina Sondakh telah keluar dari rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 3 Maret 2022. Ia memasuki masa cuti menjelang bebas (CBM) paling lama tiga bulan yang akan berakhir pada Oktober 2022.
Angie terakhir kali diadili dengan putusan Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015. Ia mendapatkan hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subside 6 bulan kurungan. Lalu uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta subside 1 tahun penjara.
Selama di rutan, Angie mendapatkan remisi dari Kemenkumham yang meringankan hukumannya selama tiga bulan. Hal ini berdasarkan keputusan W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.