Array

CEK FAKTA: Steve Emmanuel Dieksekusi Mati Kasus Narkoba?

Madinah Suara.Com
Selasa, 05 April 2022 | 17:47 WIB
CEK FAKTA: Steve Emmanuel Dieksekusi Mati Kasus Narkoba?
Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Steve Emmanuel seusai menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (16/7). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]

Suara.com - Video berjudul "Innalillahi..Permohonan Aktor Steve Bersama sang Anak Sebelumnya Dirinya Dieksekusi Mati" viral.

Sebuah kanal Youtube bernama Lingkar Gosib mengunggah sebuah video berdurasi 3 menit 15 detik berjudul "Innalillahi… Permohonan Aktor Steve Bersama Sang Anak Sebelum Dirinya Dieksekusi Mati".

Dalam thumbnail video tersebut juga terdapat narasi "Memilukan Makan Bersama Anak Sebelum Ditembak Mati".

Hasil penelusuran Turnbackhoax.id, judul video tak sesuai dengan isi video. Faktanya, Steve Emmanuel terbebas dari jeratan hukuman mati dan pemberitaanya sudah ada sejak 2019 lalu. Dalam isi video tersebut juga tidak ada menyebutkan bahwa Steve Emmanuel akan ditembak mati.

Narator dalam video tersebut hanya menjelaskan permintaan Steve Emmanuel untuk minta dibawakan masakan rumahan saja saat adiknya menjenguk ke penjara. Disitu tak ada sam sekali pembahasan hukuman mati.

Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Steve Emmanuel saat menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (16/7). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Steve Emmanuel saat menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (16/7). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]

Ditangkap pada 21 Desember 2018 lalu, kasus hukum Steve meledak karena polisi menyebut mantan teman hidup Andy Soraya ini menyelundupkan kokain dari Belanda sebanyak 100 gram.

Saat tiba di Indonesia, Steve mengonsumsi kokain tersebut sebanyak 8 gram, sehingga dalam penangkapan Steve polisi hanya menemukan 92,04 gram saja.

Setelah menjalani persidangan, Steve akhirnya dituntut melanggar pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Steve telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.

Baca Juga: Adik Ungkap Kabar Steve Emmanuel di Penjara

Dakwaan primer Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memuat soal ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup tidak terbukti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI