Pasal-pasal itu diantaranya pasal 23 ayat 3, pasal 27 ayat 3, jo pasal 45 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016 perubahan atas UU 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pasal 310 311 KUHP.
"Hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 350 juta," kata Machi Ahmad, kuasa hukum Gil Gladys.