Laporan para korban DNA Pro yang mengaku merugi hingga Rp17 miliar itu terdaftar di Bareskrim Polri sejak 28 Maret 2022.
Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam praktek robot trading di DNA Pro.